Cara Menghitung Denda Pajak STNK Motor serta Contoh kasus

Denda Pajak STNK - Bagi anda yang mempunya kendaraan beroda dua (motor), pasti tidak asing yang namanya STNK. Benar, STNK merupakan salah satu surat yang berfungsi sebagai informasi atas kendaraan (Surat tanda nomor kendaraan) dan dibalik STNK terdapat catatan atas perpajakan (Surat ketetapan pajak daerah). Pada kasus-kasus tertentu, mungkin anda pernah mengalami yang namanya keterlambatan pajak atau biasa di katakan jatuh tempo. Hal tersebut begitu lumrah, mungkin karena lupa, tidak sempat membayar karena sibuk, dan lain-lain. Tetapi, meski demikian kita sebagai warga negara yang baik harus tetap mengikuti aturn yang telah dibuat dan membayar pajak tepat waktu. Di artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung denda pajak STNK, membahas tentang istilah-istilah yang ada pada surat ketetapan pajak, pengertian PKB, pengertian BBN. KB, pengertian SWDKLLJ, biaya ADM. STNK, biaya ADM. TNKB dan lain-lain. Semoga artikel ini dapat di pahami dengan mudah.

STNK (Surat tanda nomor kendaraan)

STNK merupakan surat yang mencantumkan informasi mengenai kendaraan anda, mulai dari nomor registrasi, nama pemilik, alamat, merk, type, jenis, dan lain-lain. Di sini kami tidak menjelaskan lebih detail mengenai STNK, kami hanya berfokus pada surat ketetapan pajaknya.


Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ

Di balik (lembaran kedua) STNK terdapat sebuah lembaran pajak atau biasa di sebut dengan notice. Pada lembaran pajak terdapat singkatan-singkatan  dalam bentuk tabel, berikut arti dari singkatan-singkatan tersebut :
  1. BNN. KB, merupakan singkatan dari Bea balik nama kendaraan bermotor. Pada bagian ini tidak akan di kenakan biaya pajak selama tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan. Biasanya dikenakan pajak 10% dari harga kendaraan baru dan 2/3 untuk kendaraan bekas dari pajak kendaraan bermotor (PKB)
  2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak kendaraan bermotor. Pajak yang di kenakan ketika melakukan transaksi jual kendaraan beroda dua yaitu sebesar 1,5% dari harga jual motor. Persentase ini akan terus turun setiap tahunnya dikarenakan penyusutan nilai jual barang.
  3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan. Sumbangan ini di kelola oleh jasa raharja dan mempunyai ketetapan, misalkan pada kendaraan roda dua yaitu denda keterlambatan membayar sebesar Rp 32.000.
  4. Biaya ADM. STNK, merupakan biaya pembuatan STNK dan termasuk biaya pembuatan BPKB. Untuk hal ini dikelola oleh Polri. Biaya atas ini akan di kenakan ketika anda mengurus pembuatan STNK dan atau BPKB kendaraan baik pengurusan kehilangan atau pembuatan baru.
  5. Biaya ADM. TNKB, merupakan biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor. TNKB sendiri akan diganti setiap 5 tahun sekali, dan akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Perhitungan Denda Pajak Motor

Untuk mengetahui berapa besar denda yang harus di bayar atas keterlambatan, maka anda harus tahu dahulu berapa lama keterlambatan pembayaran pajak kendaraan anda.
Catatan:
Di tahun sebelumnya, keterlambatan dihitung berdasarkan keterlambatan tahunan yaitu sebesar 25%, artinya denda yang diberikan tidak berdasarkan hari, namun dalam waktu bulanan. Misalkan jika terlambat selama 1 bulan maka 25% x 1/12 x pajak pokok (PKB).
Namun di tahun 2016, telah di tetapkan peraturan baru bahwa jika anda lewat 1 hari dari tanggal pembayaran maka perhitungannya akan 25% x pajak pokok (PKB) dan jika keterlambatan masuk dan lebih dari 1 bulan maka akan di tambah 2% dan di tambahkan lagi 2% jika melewati bulan-bulan selanjutnya (maksimal denda pajak 48%). Misalkan anda terlambat selam 1 bulan 1 hari maka (25%  x pajak pokok (PKB)) + (2% x banyaknya bulan keterlambatan x pajak pokok (PKB)). Maksumal keterlambatan 48 bulan, lebih dari itu akan tetap di kali 48 dan belum termasuk denda SWDKLLJ.

Rumus menghitung Denda pajak

Jika terlambat dalam hitungan hari, rumus yang di gunakan ;
Denda PKB =  pajak pokok (PKB) x 25%

Jika terlambat dalam hitungan bulan, rumus yang di gunakan :
Denda PKB = (pajak pokok (PKB) x 25%) + (banyaknya bulan x pajak pokok (PKB) x 2%)


Rumus di atas merupakan salah satu perhitungan dalam bentuk persentase. Silahkan baca mengenai persentase (%) untuk lebih memahami mengenai persen.


Contoh Kasus

Contoh 1
Seorang pegawai di perusahaan kripik terlambat membayar pajak kendaraan roda dua miliknya dengan pajak pokok (PKB) sebesar Rp 110.000 dan pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Jika keterlambatan selama 3 hari, berapakah total yang harus di bayar pegawai tersebut?
Jawab:
Diketahui:
Pajak pokok (PKB) = Rp. 110.000
Pajak pokok SWDKLLJ = Rp. 35.000
Keterlambatan 3 hari
Ditanyakan:
Total keseluruhan yang harus di bayar ... ?
Penyelesaian:
Denda PKB =  pajak pokok (PKB) x 25%
Denda PKB = 110.000 x 25/100
Denda PKB = Rp. 27.500
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Maka Total yang harus di bayar adalah
Total pajak = Pajak pokok (PKB) + Pajak pokok SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Total pajak = 110.000 + 35.000 + 27.500 + 32.000
Total Pajak = Rp. 204.500
Jadi total yang harus di bayar pegawai adalah sebesar Rp. 204.500

Contoh 2
Seorang ibu rumah tangga ingin membayar pajak kendaraan motor 125 cc miliknya dengan pajak pokok (PKB) sebesar Rp. 157.500 dan pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jika keterlambatan dalam membayar pajak adalah 3 bulan lebih, berapakah total pajak yang di tanggung ibu tersebut?
Jawab:
Diketahui:
Pajak pokok (PKB) = Rp. 157.500
Pajak pokok SWDKLLJ = Rp. 35.000
Keterlambatan 3 bulan
Ditanyakan:
Total keseluruhan yang harus di bayar .... ?
Penyelesaian:
hitung nilai denda PKB dengan memasukkan nilai yang di ketahui ke dalam rumus keterlambatan bulanan, kemudian jumlahkan semua pajak dan semua denda yang di dapatkan.
Denda PKB = (pajak pokok (PKB) x 25%) + (banyaknya bulan x pajak pokok (PKB) x 2%)
Denda PKB = (157.500 x 25%) + (157.500 x 3 x 2%)
Denda PKB = (157.500 x 25/100) + (157.500 x 2/100)
Denda PKB = 39.375 + 9.450
Denda PKB = Rp. 48.825
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Maka Total yang harus di bayar adalah
Total pajak = Pajak pokok (PKB) + Pajak pokok SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Total pajak = 157.500 + 35.000 + 48.825 + 32.000
Total Pajak = Rp. 273.325
Jadi total pajak yang harus di bayar oleh ibu tersebut adalah sebesar Rp. 273.325

Demikianlah materi tentang Cara menghitung Denda pajak STNK Motor serta contoh kasus. Jika anda memiliki pertanyaan seputar materi di atas, silahkan tinggalkan pertanyaan di papan komentar yang ada di bawah. Kami akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan anda. Semoga bermanfaat.
Pajak STNK Motor
Pajak STNK Motor

No comments:

Post a Comment